Hindari PJTKI Yang Tidak Jelas
Bahkan jika nantinya terbukti melakukan penipuan terhadap TKI, Disnaker akan memberikan sanksi berat dengan mencabut perijinan PJTKI yang bersangkutan dan memasukan nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam ( Black list) perusahaan PJTKI yang bermasalah di Bengkulu Utara.
Hal tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang akan berangkat diluar negeri namun pada kenytaanya hal tersebut tidak dilaksanakan hingga mengakibatkan calon TKI tersebut mengalami kerugian materi. Jika ada perusahaan yang telah melakukan penipuan terhadap calon TKI, tentunya pemkab BU melalui Disnakertrans akan melakukan tindakan tegas terhadap PJTKI tersebut, terang Kadisnakertrans BU Nirawan SH MSi.
Terlebih TKI merupakan salah satu penyumbang devisa negara sehingga untuk pengiriman TKI harus benar-benar dilaksanakan secara profesional bukan malah sebaliknya dengan melakukan penipuan terhadap calon TKI.Penindakan tegas terhadap PJTKI ini telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia sehingga siapa pun yang melakukan pengiriman TKi ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar, akan ditindak tegas.
Kami berharap jangan sampai perekrutan TKI ke luar negeri tidak masukmasuk jaringan calo atau mafia karena modus yang dilakukan calo dan mafia itu yaitu melalui kerja sama dengan illegal agency, katanya lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan juga untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan agen-agen PJTKI yang menjanjikan bekerja ke luar negeri. Sebelum menerima ajakan PJTKI tersebut, hendaknya terlebih dahulu mencari informasi yang akurat mengenai status dan legalitas perusahaan tersebut. Jangan sampai malah tertipu oleh PJTKI maupun agensinya.
Disnakertrans siap memberikan informasi kepada masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri termasuk PJTKI yang kredibel dalam memberangkatkan TKI ke luar negeri sehingga TKI tersebut bekerja secara legal di luar negeri, tandasnya. (212)
Hal tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang akan berangkat diluar negeri namun pada kenytaanya hal tersebut tidak dilaksanakan hingga mengakibatkan calon TKI tersebut mengalami kerugian materi. Jika ada perusahaan yang telah melakukan penipuan terhadap calon TKI, tentunya pemkab BU melalui Disnakertrans akan melakukan tindakan tegas terhadap PJTKI tersebut, terang Kadisnakertrans BU Nirawan SH MSi.
Terlebih TKI merupakan salah satu penyumbang devisa negara sehingga untuk pengiriman TKI harus benar-benar dilaksanakan secara profesional bukan malah sebaliknya dengan melakukan penipuan terhadap calon TKI.Penindakan tegas terhadap PJTKI ini telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia sehingga siapa pun yang melakukan pengiriman TKi ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar, akan ditindak tegas.
Kami berharap jangan sampai perekrutan TKI ke luar negeri tidak masukmasuk jaringan calo atau mafia karena modus yang dilakukan calo dan mafia itu yaitu melalui kerja sama dengan illegal agency, katanya lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan juga untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan agen-agen PJTKI yang menjanjikan bekerja ke luar negeri. Sebelum menerima ajakan PJTKI tersebut, hendaknya terlebih dahulu mencari informasi yang akurat mengenai status dan legalitas perusahaan tersebut. Jangan sampai malah tertipu oleh PJTKI maupun agensinya.
Disnakertrans siap memberikan informasi kepada masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri termasuk PJTKI yang kredibel dalam memberangkatkan TKI ke luar negeri sehingga TKI tersebut bekerja secara legal di luar negeri, tandasnya. (212)