PJTKI Tidak Jelas Banyak Calon TKI Tertipu  

MADIUN, KOMPAS - Lebih dari 400 calon tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan, Jawa Timur ditipu oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia bernama PT Arsih Cahaya Abadi. Kerugian diperkirakan lebih Rp 15 miliar, karena satu calon TKI telanjur membayar Rp 30-45 juta. Polisi sedang memburu direktur perusahaan karena yang bersangkutan menghilang.

Senin (21/5), sekitar 50 perwakilan calon TKI korban penipuan tersebut mendatangi markas Kepolisian Wilayah (Polwil) Madiun. Mereka minta polisi segera mengusut kasus penipuan yang dilakukan Direktur PT Cahaya Arsih Abadi, Hermin Armedi, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Edi W, Ketua Paralegal Jaringan Kerja Perlindungan Sosial Tenaga Kerja Indonesia dan Anggota Keluarganya “Cahaya”, pihaknya terus menerima pengaduan dari calon TKI yang tertipu. Setahun terakhir, surat pemberitahuan sudah dibuat dan dikirim ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Mabes Polri.

Dari hasil konfirmasi, lanjut dia, Departemen Tenaga Kerja RI menyatakan PT Arsih Cahaya Abadi bukan perusahaan pengerah dan penyalur TKI. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan badan hukum sebagai PJTKI, namun hanya sebatas perusahaan yang menggelar kursus bahasa asing.

“Kejelasan itu didapat dari surat balasan Depnakertrans RI yang ditandatangani Direktur Penempatan dan Promosi Luar Negeri atas nama Ade Adam Noch. Kami juga diberitahu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, bahwa PT Arsih Cahaya Abadi merupakan PJTKI palsu. Kerugian bisa lebih dari Rp 15 miliar,” kata dia

Kantor PT Arsih Cahaya Abadi (PT ACA) ini berlokasi Jalan Soekarno Hatta, Ruko Indah Nomor 11, Madiun. Sesudah dari Polwil Madiun, para calon TKI yang tertipu itu langsung menuju kantor PT ACA. Namun sesampai di sana, kantor dalam keadaan tutup. Tidak ada seorang karyawan pun yang masuk bekerja.

Sumardi (30), warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, salah satu calon TKI yang tertipu mengatakan, lebih setahun lalu dia mendapat tawaran dari Direktur PT ACA, Hermin Armedi, untuk bekerja di Korea. Mengenai biaya, dia dimintai uang Rp 45 juta untuk pengurusan paspor, identitas, asuransi, dan tempat tinggal sementara.

Untuk membayar, Sumardi mengaku menggadaikan sertifikat tanah milik kedua orang tuanya. Setelah membayar, dia dijanjikan berangkat ke Korea kurang dari sebulan. Dia percaya karena kerabatnya sudah ada yang pernah berangkat lewat perusahaan itu.

“Namun, selang satu bulan, dua bulan, bahkan lewat setahun, saya tidak pernah berangkat ke Korea. Kini saya akan menuntut agar uang dikembalikan,” kata Sumardi.

Eko Inug (27), calon TKI yang tertipu lainnya menambahkan, ia sudah sempat berangkat ke Jakarta dan tinggal di mess yang disediakan perusahaan. Selama sebulan, dia tinggal di mess tersebut bersama ratusan TKI lainnya.

“Ketika akan berangkat, saya bersama teman-teman tidak bisa berangkat karena ternyata semua identitas, mulai dari KTP, paspor, hingga asuransi palsu. Saya kemudian pulang, menggigit jari, dan merenungi nasib sial ini,” ujar Eko.

Kepala Subbagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polwil Madiun Komisari Suparmin membenarkan peristiwa penipuan ini. Pihaknya juga sudah menerima surat pengaduan dari Jaringan Kerja Perlindungan Sosial TKI dan Anggota Keluarganya, selaku lembaga yang mengadvokasi para calon TKI yang tertipu itu.

Ditambahkan, polisi juga sudah memeriksa empat calon TKI yang tertipu dan seorang mantan karyawan PT ACA. Hasilnya, polisi menemukan ada motif penipuan terencana dalam kasus ini.Kami sudah menetapkan direktur PT ACA sebagai buronan polisi. Dia menghilang sejak lama,” kata dia.

Oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para Calon Tenaga Kerja Indonesia agar tidak mengeluarkan biaya apapun sebelum jelas dari kredibilitas tempat PT yang memberangkatkan Calon Tenaga Kerja.

What next?

You can also bookmark this post using your favorite bookmarking service:

Related Posts by Categories