Lebih Bijak dalam memilih PJTKI
Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun menilai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal mulai marak. Alasannya,banyak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Madiun, belum terdaftar di dinas tersebut.''PJTKI tidak resmi berpengaruh pada TKI yang diberangkatkannya.Untuk itu, kami lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas PJTKI,''ujar Kepala Disnakertrans Sumarto,dikonfirmasi kemarin. Sayangnya,pihak Disnakertrans belum mengetahui jumlah PJTKI ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.Sebab,masih kesulitan dalam melakukan pendataan. Apalagi,bagi orang yang bekerja ke luar negeri dengan menggunakan jasa PJTKI yang tidak terdaftar di satker tersebut.''Selain itu, banyak calon TKI dari Madiun berangkat dari luar daerah.''katanya.
Menurutnya,langkah pengawasan terhadap PJTKI ilegal ini dilakukan untuk menekan penyimpangan proses rekrutmen TKI.Terutama pada mekanisme pemberangkatan calon TKI asal Kabupaten Madiun.''Kalau tidak memenuhi persyaratan administrasi asurasi tidak menjamin.Dan TKI ilegal juga tidak mendapat fasilitas kesehatan,'' katanya. Dia mengatakan,tingginya TKI ilegal karena dipengaruhi beberapa sebab. Diantaranya,berawal dari sistem pemberangkatan yang salah.Dia mencontohkan,banyak PJTKI maupun calon TKI yang merekayasa data identitas diri. Juga menggunakan jasa PJTKI yang berasal dari luar daerah yang kredibilitasnya belum diketahui. ''Banyak TKI asal Kabupaten Madiun yang KTP-nya berubah ke wilayah lain. Itu,akan menyusahkan pekerja ke luar negeri di negara tujuan.Bila terkena masalah atau meninggal dunia akan sulit dipulangkan. ''paparnya.
Selain sebab tersebut,mantan asisten pemerintahan Pemkab Madiun mengatakan,karena calon TKI mudah tergiur informasi yang tidak benar.Seperti, penghasilan tinggi dan waktu pemberangkatan yang cepat.''Untuk TKI yang resmi masih melalui pembekalan di BLK,''jelasnya. Lebih lanjut dikatakan,hal lain yang menyebabkan maraknya TKI ilegal karena mereka enggan mengurus administrasi yang telah ditetapkan.
Apa langkah yang dilakukan Disnaker tentang hal tersebut ?
Sumarto menjelaskan,pihaknya sudah melakukan sosialisasi pengurusan menjadi TKI hingga ke desa-desa. Saat ini,lanjutnya,sudah melakukan di enam Kecamatan.Yakni,Dagangan,Geger,Wungu,Jiwan Sawahan dan Mejayan.''Kami akan terus melakukannya (sosialisasi, Red) di kecamatan lainnya. Kami mengimbau agar calon TKI menggunakan jasa PJTKI yang telah terdaftar di Disnakertrans,''tuturnya. Sekadar informasi mulai Januari Oktober 2008 lalu, jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri melalui Disnakertrans sekitar 1534 orang. Sedangkan,cabang PJTKI resmi sebanyak dua lembaga sedangkan Unit Pelayanan penyuluhan Pendaftaran(UP3)TKI sebanyak 34 tempat. (Info dari radar madiun Senin, 15-12-2008).
Mengingat sangat pentingnya pemberitaan diatas, khususnya demi keamanan dan juga kenyamanan untuk bekerja keluar negeri. Maka Calon Tenaga Kerja Indonesia hendaklah lebih jeli dan teliti dalam mencari PJTKI yang benar-benar resmi.